Komplek Perkantoran PEMDA Bukit Hibul, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau,
Prov. Kalimantan Tengah, Kode Pos 74662
website www.blh.lamandaukab.go.id
DASAR HUKUM ORGANISASI Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Pasal 67-69)
TUGAS POKOK DAN FUNGSIBadan Lingkungan Hidup, menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan,pengendalian dan pencegahan,
pencemaran,kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
b. Perencanaan program penataan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan
pencegahan pencemaran kerusakan,pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
c. Koordinasi pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,Pencegahan
Pencemaran/kerusakan, pemulihan serta Pelestarian lingkungan hidup;
d. Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan
atau kerusakan lingkungan,pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
e. Melaksanakan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan
sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan amdal dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
f. Pembinaan dan pengkoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria
tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
g. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup;
h. Pelaksanaan urusan kesekretariatan.
SUSUNAN ORGANISASISusunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup, terdiri dari :
a. Kepala Badan ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Pengendalian Program;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
c. Bidang-bidang, terdiri dari :
1. Bidang Pentaatan Hukum Lingkungan dan Amdal, membawahkan :
1) Sub Bidang Amdal dan UKL/UPL;
2) Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan.
2. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, membawahkan :
1) Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Air, Sungai, Tanah dan Udara;
2) Sub Bidang Pengelolaan Limbah Domestik dan B3.
3. Bidang Pemulihan lingkungan dan Akses informasi, membawahkan :
1) Sub Bidang Pemulihan Kerusakan Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati;
2) Sub Bidang Komunikasi Lingkungan, Peningkatan Kapasitas dan
Mitra Lingkungan.
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Unit Pelaksana Teknis Badan.

