Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau
Alamat :
Komplek Perkantoran PEMDA Bukit Hibul, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau,
Prov. Kalimantan Tengah, Kode Pos 74662
DASAR HUKUM ORGANISASIPeraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau (Pasal 82-84)
Satuan polisi pamong praja, mempunyai tugas :
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 82, satuan polisi pamong praja, mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah
dan/atau peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan bupati;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan perundang-undangan daerah,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
dengan kepolisian negara republik indonesia,
penyidik pegawai negeri sipil daerah dan atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar
mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan/atau peraturan bupati;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh bupati.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi:
a. mengikuti proses penyusunan produk hukum daerah serta kegiatan
pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
b. membantu pengamanan dan pengawalan tamu VIP dan VVIP termasuk
pejabat negara dan tamu negara;
c. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum
teradministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan
umum dan pemilihan umum kepala daerah;
e. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian
Daerah dan/atau kegiatan yang berskala masal;
f. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh
bupati sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Polisi pamong praja berwenang :
a. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau
badan hukum yang melakukan pelanggaran
atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. memfasilitasi, memberdayakan, dan meningkatan kapasitas
penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas
peraturan daerah dan/atau peraturan bupati; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
peraturan daerah dan/atau peraturan bupati.
Susunan OrganisasiSusunan organisasi satuan polisi pamong praja membawahkan:
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, yang terdiri dari:
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang- Bidang, terdiri dari :
1. Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, terdiri dari:
a) Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
b) Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
2. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terdiri dari:
a) Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
b) Seksi Kerjasama.
3. Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari:
a) Seksi Pelatihan Dasar; dan
b) Seksi Teknis Fungsional.
4. Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:
a) Seksi Satuan Linmas; dan
b) Seksi Bina Potensi Masyarakat.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
