Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau
Alamat : Komplek Perkantoran PEMDA Bukit Hibul, Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau,
Prov. Kalimantan Tengah, Kode Pos 74662
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas pembantuan dibidang perhubungan.
- Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang perhubungan;
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Pembinaan dan pengawasan di bidang perhubungan;
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang perhubungan; dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas.
SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Komunikasi dan Informatika, terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Lalu Lintas dan Angkutan;
- Bidang Prasarana;
- Bidang Pengembangan dan Keselamatan;
- Bidang Statistik, Manajemen Data dan Persandian;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas.